PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Keuangan Negara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan
transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem
organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan Jabatan
Fungsional di Bidang Keuangan Negara melalui konsolidasi tugas dan ruang
lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; b) bahwa untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu
ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara; c) bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan
jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
di Bidang Keuangan Negara.

Komentar
Posting Komentar