PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan koordinasi kerja sama
antara pemerintah dengan mitra kerja sama dalam pembangunan, diperlukan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis dan pengelolaan
kegiatan di bidang kerja sama; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama; c) bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Komentar
Posting Komentar