PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 43 TAHUN 2023 TENTANG PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI

Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi


Permendikbudristek
Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi

diterbitkan dengan: a) bahwa untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam
memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi
dan lulus uji kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi,
dan rekognisi pembelajaran lampau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi
Psikologi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL AJAR MATEMATIKA SMP KURIKULUM MERDEKA

Latihan Soal PAT SMP Kelas 8 Tahun 2023 (Soal PAT Kelas 8 SMP Tahun 2023)

Resep Kolak Pisang Ubi Maknyus